ikan koi

Minggu, 09 Maret 2014

contoh surat izin cuti karena masalah biaya kuliah

Kepada Yth                                                                                        Jakarta, 10 Maret 2014
Dekan FKK UMJ
Di tempat

                        Assalammualaikum Wr. Wb
            Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmatnya kepada kita semua.
            Bersama dengan surat ini saya :
Nama               : Lidia Dwi Putri
Nim                 : 2011730054

Meminta permohonan untuk IZIN CUTI SEMESTER 6 dikarenakan masalah biaya.
            Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya saya ucapkan terima kasih.
                        Wassalamualaikum Wr. Wb

                                                                                               
Hormat Saya,


Lidia Dwi Putri

NIM:2011730054

Senin, 04 November 2013

lamaran kerja baru calon dokter

Jakarta, 03 November 2013
Kepada Yth :
Klinik dr Wildan
Di
Tempat

Dengan Hormat
Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa di Klinik dr Wildan yang Bapak / Ibu Pimpin membutuhkan tenaga kerja / karyawan sebagai Staf berdasarkan keterangan tersebut maka saya mengajukan lamaran sebagai staff di Klinik Yang Bapak / Ibu pimpin.
Adapun data - data saya sebagai berikut :

Data Pribadi Personal Details
Nama / Name                                      :  Lidia Dwi Putri
Alamat / Address                                         Alamat                                                :   Jl. Kramat Jaya II No.26 RT: 02 RW: 05 Kramatwatu, Serang-Banten   
Kode Post / Postal Code                     :  42161 
Nomor Telepon / Phone                      :  (0254)230426
Email                                                   :  lidiadwiputri@yahoo.com
Jenis Kelamin / Gender                       :  Perempuan
Tanggal Kelahiran / Date of Birth       :  Jakarta, 22-Februari-1993
Status Marital / Marital Status            :  Belum Menikah
Warga Negara / Nationality                 :  Indonesia
Agama / Religion                                :  Islam

Riwayat Pendidikan
Formal
1997-1999                                           : TK Lestari, Cilegon
1999-2005                                           : SD Islam Al-azhar 10, Serang
2005-2008                                           : SMP Islam Al-azhar 11, Serang
2008-2011                                           : SMA Negeri 1 Kramatwatu, Serang
2011-sekarang                                     : Universitas Muhammadiyah Jakarta, jurusan Kedokteran
Non Formal
2000-2001                                           : Kursus Aritmatika di AMMA, Serang
2002-2003                                           : Kursus Bahasa Inggris di LIA, Cilegon
2003-2004                                            2003-2004                                           : Kursus Instrumen Musik Keyboard di Unity Music, Serang
2010-2011                                            2010-2011                                           : Bimbingan belajar di Ganesha Operation, Cilegon
                                                             
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya.




(Lidia Dwi Putri)

Jumat, 16 November 2012

MAKALAH TERAPI AKUPUNKTUR UNTUK PENYEMBUHAN KETERGANTUNGAN NARKOBA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mengobati kecanduan narkoba memang bukan perkara mudah. Saking beratnya, pecandu bahkan bisa kembali lagi terjerat narkoba meski sudah menjalani terapi. Berbagai terapi pun banyak ditawarkan untuk menghilangkan kebiasaan mengonsumsi barang-barang adiktif tersebut. Jika memang benar-benar ingin sembuh, pecandu terlebih dahulu harus menguatkan tekad dan tentu saja meninggalkan lingkungan lamanya. Namun terkadang tekad yang kuat saja tidak cukup untuk bisa terbebas dari jeratan candu narkoba.
Kebanyakan pecandu membutuhkan bantuan terapi untuk bisa menghilangkan efek obat-obatan terlarang yang telah terlanjur merusak sistem di otaknya.Masalah narkoba, sampai kapan pun, mungkin tak akan selesai. Tetapi, untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba, upaya penanggulangannya tetap harus digiatkan. Dan satu cara lagi disodorkan untuk menanggulangi ketergantungan pada narkoba, Cara itu adalah akupuntur.
Akupunktur merupakan suatu metode terapi dengan penusukan pada titik-titik di permukaan tubuh untuk mengobati penyakit maupun kondisi kesehatan lainnya. Dikenal sejak 4000-5000 tahun yang lalu di Cina sebagai bagian dari TCM (Traditional Chinese Medicine). Dengan kemajuan ilmu pengetahuan maka dikalangan kedokteran berkembang akupunktur medik yaitu metode terapi akupunktur yang berlandaskan pada neuroscience, mengobati pasien dengan prinsip medik dan evidence based.
Pada tahun 1979 WHO menetapkan 43 penyakit yang dapat ditanggulangi dengan akupunktur. Dan pada tahun 1991 WHO mengintegrasikan ilmu akupunktur ke dalam ilmu kedokteran konvensional, karena sangat banyak evidence mengenai manfaat dan keamanannya. Pada tahun 2002 WHO mendukung negara anggotanya mengintegrasikan akupunktur ke dalam sistem kesehatan nasional dengan mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta memperhatikan safety, efficacy, quality dengan cara memperluas pengetahuan dan memberi pedoman standar pengaturan dan jaminan kualitas. Selain itu juga meningkatkan ketersediaan profesional dengan mengutamakan akses bagi penduduk miskin. Pada saat ini akupunktur telah dipraktekkan di banyak negara di dunia.
Di Indonesia akupunktur mulai dikenal pada institusi kesehatan formal dengan ditetapkannya RS Dr Cipto Mangunkusumo oleh Menteri Kesehatan sebagai Pilot Proyek Penelitian dan Pengembangan Ilmu Akupunktur oleh Departemen Kesehatan pada tahun 1963. Pendidikan Ilmu Akupunktur diberikan oleh tim pengajar Dokter Ahli Akupunktur RRC yang pada waktu itu mengobati Presiden Sukarno kepada para dokter dari berbagai bagian FKUI/RSCM (a.l. Penyakit Dalam, Saraf, Anak, THT, dll). Untuk memberikan pelayanan akupunktur kepada masyarakat kemudian dibentuk Sub Bagian Akupunktur Bagian Penyakit Dalam FKUI/RSCM dengan dipimpin oleh Prof. Dr. Oei Eng Tie. Selanjutnya berkembang menjadi Bagian Akupunktur, saat ini menjadi Departemen Akupunktur. Sebagai salah satu Departemen Medik di RS Dr. Cipto Mangunkusumo, Departemen Akupunktur memberikan pelayanan maupun konsultasi dengan berdasarkan prinsip medik dan evidence based. 

BAB II
ISI
2.1 Definisi Narkoba
Narkoba adalah semua jenis bahan kimia yang bekerja pada susunan saraf pusat, mempengaruhi kerja otak, dan memberikan efek berupa perubahan pada perilaku, persepsi, suasana hati, dan kesadaran. NARKOBA merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat  Berbahaya. Istilah lain untuk narkoba adalah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), madat, dan lain–lain. Dalam dunia kedokteran, istilah yang dipergunakan adalah zat psikoaktif, atau dikenal juga dengan nama zat psikotropika. Menurut ICD-10 dan WHO, zat psikoaktif atau narkoba dapat dibagi menjadi alkohol, amfetamin, kafein, ganja, kokain, halusinogen, inhalan, nikotin, opioid, dan sedative-hypnolytic-anxiolytic. Dilihat dari aspek legalitas, keberadaan zat psikoaktif diatur oleh sejumlah peraturan yang berbeda – beda di tiap negara. Undang  – Undang Republik Indonesia yang mengatur masalah zat psikoaktif adalah Undang  – Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
a. Narkotika
Narkotika diatur dalam UU RI no 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Menurut UU ini, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, golongan I, II, dan III. Semua golongan hanya dapat dipakai untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, kecuali narkotika golongan I yang tidak boleh digunakan untuk keperluan – keperluan di luar pengembangan ilmu pengetahuan.
b. Psikotropika
Psikotropika diatur dalam UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Definisi psikotropika dalam UU ini adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruhselektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotopika dibagi menjadi 4 golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Semua golongan hanya dapat dipakai untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pemgetahuan, kecuali psikotropika golongan I yang hanya dapat dipakai demi kepent ingan pengembangan ilmu pengetahuan.
c. Lain – lain 
Zat lain yang tidak termasuk dalam jenis narkotika maupun psikotropika. Yang termasuk dalam kategori ini adalah nikotin, alkohol, dan inhalan.

2.1.1 Jenis-Jenis Narkoba dan Gejalanya
A.    Narkoba Legal
1        Alkohol
·         Gejala Intoksikasi
Muncul perilaku maladaptif misalnya, agresif, suasana perasaan yang labil, gangguan pertimbangan, gangguan fungsi sosial atau pekerjaan yang berkembang selama, atau segera setelah meminum alkohol. Bicara menjadi cadel, koordinasi gerak terganggu, gaya berjalan tidak mantap, nistagmus, gangguan perhatian dan daya ingat, dapat disertai stupor atau koma.
·         Gejala Putus Zat
Ditandai dua (atau lebih) gejala; hiperaktivitas otonomik (berkeringat, jantung berdebar-debar, tekanan darah meninggi); peningkatan tremor tangan; insomnia; halusinasi atau ilusi lihat, raba, atau dengar; agitasi psikomotor; kecemasan; mual, muntah, lemah, letih, dan lesu.
·         Komplikasi Jangka Panjang
Komplikasi jangka panjang alkohol dapat menimbulkan gangguaan pada susunan saraf pusat (degenerasi serebelum), hati, organ pencernaan (malabsorpsi), sistem pernafasan (bronkitis), otot, janin (fetal alcohol syndrome), elektrolit, endokrin (hipogonadisme pada laki-laki) dan risiko kanker.
2        Nikotin
·         Gejala Intoksikasi
Kewaspadaan meningkat, mengurangi ketegangan mental pada waktu stres, meningkatkan daya ingat jangka pendek, mengurangi rasa lapar dan karenanya mengurangi berat badan, serta meningkatkan perhatian.
·         Gejala Overdosis
Mual, muntah, berliur, nyeri perut, takikardi, hipertensi, nafas cepat, miosis, kebingungan, dan agitasi.
·         Gejala Putus Zat
Takikardi, tangan gemetar, suhu kulit meningkat, keinginan kuat untuk merokok lagi, mudah marah, hipotensi, nyeri kepala, cemas, gelisah, nafsu makan meningkat, kesulitan berkonsentrasi, ansietas, dan depresi.
·         Komplikasi Jangka Panjang
Penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit paru (bronkitis, emfisema, pneumonia, dan kanker paru), memperberat gastritis, osteoporosis, dan kulit keriput.
3        Inhalan-Solven
·         Gejala Intoksikasi
Gejala intoksikasi yang muncul adalah euforia, perasaan melayang, iritasi pada mata, melihat objek menjadi ganda, suara berdengung di telinga, batuk, kemerahan di sekitar mulut, mual, muntah, diare, kehilangan nafsu makan, nyeri dada, inkoordinasi motorik, letargi, hiporefleks, aritmia, nyeri otot dan sendi, halusinasi, ilusi, mudah tersinggung, impulsif, kesadaran tersamar, dan perilaku aneh.
·         Gejala Overdosis
Bila penggunaan pada dosis berlebih dapat menyebabkan kejang otot saluran nafas sehingga menghambat jalan nafas dan mengakibatkan kematian mendadak (sudden sniffing death).
·         Gejala Putus Zat
Gejala putus zat inhalan dan solven dikarakteristikan oleh kerentanan terhadap kejang.
·         Komplikasi Jangka Panjang
Masalah medis yang muncul pada pengguna inhalan-solven kronis meliputi kelemahan otot, gangguan pencernaan (sakit, mual, muntah, muntah darah), disfungsi renal, kardiomiopati, hepatotoksisitas, kelainan sistem paru, kelainan hematopoiesis (anemia), dan masalah neurologis (sakit kepala, paraesthesia, dementia).

B.     Narkoba Ilegal
1.      Stimulan
Golongan stimulan terdiri dari amfetamin (contoh: ekstasi, shabu-shabu) dan kokain.
·         Gejala Intoksikasi
Efek yang dihasilkan adalah kewaspadaan meningkat, perasaan enak, euforia, energi meningkat, kecemasan, ketegangan, atau iritabilitas. Gejala lainnya yaitu takikardi atau bradikardi, dilatasi pupil, hipertensi atau hipotensi, berkeringat atau menggigil, mual atau muntah, penurunan berat badan, agitasi atau retardasi psikomotor, kelemahan otot, depresi pernafasan, nyeri dada, atau aritmia jantung, kebingungan, kejang, diskinesia, distonia, atau koma.
·         Gejala Overdosis
Gejalanya adalah kegelisahan, pusing, refleks meningkat, tremor, insomnia, iritabilitas, kebingungan, halusinasi, panik, tubuh menggigil, kulit pucat atau kemerahan, keringat berlebih, berdebar-debar, hipertensi atau hipotensi, nyeri dada, mual, muntah, diare, kejang otot perut, kejang-kejang, kehilangan kesadaran dan akhirnya koma.
·         Gejala Putus Zat
Gejala putus zat yang paling sering adalah depresi, dapat disertai dengan ide atau usaha bunuh diri, kelelahan, mimpi tidak menyenangkan, insomnia atau hipersomnia, peningkatan nafsu makan, dan retardasi atau agitasi psikomotor.
·         Komplikasi Jangka Panjang
Gangguan tidur, kecemasan, tidak nafsu makan, gangguan fungsi motoric dan kognitif, gangguan serebrovaskular (infark serebral nonhemoragik), gangguan kardiovaskular (infark miokardium, aritmia, kardiomiopati,), kejang, delirium, ataksia, trombosis vena pada ekstremitas atas, inflamasi atau infeksi lokal paruparu, gangguan ginjal, iskemia intestinal, perforasi gastroduodenal, dan kolitis.
2.      Ganja (Canabis)
·         Gejala Intoksikasi
Muncul perilaku maladaptif seperti gangguan koordinasi motorik, euforia, kecemasan, sensasi waktu menjadi lambat, gangguan pertimbangan, dan penarikan diri dari kegiatan sosial.
Gejala lainnya adalah injeksi konjungtiva (dilatasi pembuluh darah kapiler pada bola mata); peningkatan nafsu makan (disebabkan zat aktif ganja, THC, merangsang pusat nafsu makan di otak); mulut kering (disebabkan THC mengganggu sistem saraf otonom yang mengatur sekresi kelenjar air liur); takikardi (jantung berdebar-debar).
·         Gejala Overdosis
Sangat mengantuk sampai tertidur, pupil mengecil, daya berpikir melemah, detak jantung dan denyut nadi melambat, tekanan darah turun, kesadaran turun, pingsan, koma, kematian.
·         Gejala Putus Zat
Keluar keringat dingin, pikiran kacau, gelisah, iritabilitas, kelemahan badan, pupil melebar, jantung berdebar-debar, tremor, insomnia, anoreksia, mual ringan, diare, dan depresi.
·         Komplikasi Jangka Panjang
Penggunaan ganja jangka panjang berhubungan dengan atrofi serebral, kerentanan untuk terjadinya kejang, kerusakan kromosom, cacat janin, menurunkan imunitas, peradangan paru-paru, sinusitis, faringitis, perubahan konsentrasi testosteron, hipotrofi prostat dan testis, disregulasi menstruasi, dan menghambat ovulasi walau bersifat reversibel.
3.      Halusinogen
Golongan halusinogen terdiri dari LSD-like drugs (LSD, meskalin, psilosin,DMT) dan MDMA-like drugs (MDMA, MDA).
·         Gejala Intoksikasi
Gejala intoksikasi yang dihasilkan adalah perubahan persepsi (halusinasi, ilusi), perubahan psikologis (depresi, paranoid, gangguan pengambilan keputusan), dan tanda-tanda lain (dilatasi pupil, takikardi, berkeringat, palpitasi, pandangan kabur, tremor, inkoordinasi motorik).
·         Gejala Putus Zat
Tidak ditemukan bukti klinis efek putus zat setelah penggunaan dihentikan.
·         Komplikasi Jangka Panjang
Pengguna dapat mengalami flashback atau merasakan efek yang sama berulang dari halusinogen setelah sekian waktu setelah tidak menggunakan zat tersebut lagi.
4.      Opioid
Manfaat opioid dalam bidang kedokteran adalah sebagai analgesik, anaesthesia, antitusif dan pengobatan adiksi. Contoh zat yang termasuk golongan opioid adalah opium, morfin, kodein, heroin, dan meperidin.
·         Gejala Intoksikasi
Gejala yang muncul adalah miosis, euforia, kebingungan, menghilangkan rasa sakit fisik dan emosional, merasa santai, mengantuk, tertidur, dan bermimpi indah.
·         Gejala Overdosis
Bila terjadi overdosis menyebabkan penekanan pada sistem nafas, sehingga dapat mengakibatkan kematian.
·         Gejala Putus Zat
Gejala putus zat dikarakteristikan dengan mata berair, hidung berair, gelisah, berkeringat, mudah marah, insomnia, tremor, mual, muntah, diare, hipertensi, takikardi, menggigil, kejang otot dan sakit pada otot, berlangsung selama 7–10 hari.
·         Komplikasi Jangka Panjang
Pada penggunaan opioid dengan pemakaian jarum suntik bersama-sama memiliki risiko untuk terjadinya selulitis, sepsis, endokarditis, hepatitis, dan HIV.
5.      Sedativa, Hipnotik, atau Ansiolitik
Golongan ini menyebabkan terjadinya penekanan susunan saraf pusat atau depresan, sama seperti alkohol dan inhalan. Dalam dosis kecil dapat mengatasi ansietas sedangkan dalam dosis besar dapat menginduksi tidur. Contoh zat golongan ini adalah bromida, barbiturat, karbamat, paraldehid, kloralhidrat, dan benzodiazepin.
·         Gejala Intoksikasi
Gejala yang muncul adalah euphoria, mengantuk, agresif, labilitas suasana perasaan, gangguan fungsi kognitif dan daya ingat, anterograde amnesia, inkoordinasi motorik, ataksia, bicara cadel, nistagmus, penurunan kesadaran, dan lesi kulit eritema.
·         Gejala Overdosis
Gejala kelebihan dosis sedatif-hipnotik adalah bingung, bicara cadel, jalan sempoyongan, nistagmus, dilatasi atau konstriksi pupil, pernafasan terhambat, koma, kegagalan kardiovaskular, dan kematian.
·         Gejala Putus Zat
Gejala putus zat ditandai dengan adanya ansietas, halusinasi, waham, depersonalisasi, agorafobia, rasa nyeri, kejang, ataksia, tinitus, panik, delirium, mudah marah, depresi, apatis, tremor (tangan, lidah, dan kelopak mata), mual dan muntah, malas, lesu, hipotensi ortostatik, gangguan daya ingat dan daya konsentrasi, serta insomnia.
·         Komplikasi Jangka Panjang
Penggunaan sedative-hipnotik kronis dapat menimbulkan masalah gangguan daya ingat, risiko terjadinya kecelakaan, jatuh, fraktur tulang paha pada orang usia lanjut, kerusakan otak, sindrom putus zat, dan mengantuk berlebihan. Jika digunakan bersamaan dengan alkohol atau obat depresan lain dapat menyebabkan koma, overdosis dan kematian.


2.2 Definisi Akupunktur
Akupunktur berasal dari bahasa Latin, terdiri dari dua kata, acus = jarum dan punctura = menusuk. Jadi secara bahasa akupunktur adalah praktek pengobatan dengan menggunakan jarum yang di tusukkan ke tubuh pasien. Secara umum, pengertian Akupunktur adalah suatu ilmu dan seni pengobatan tradisional Timur dengan penusukan jarum halus, pada daerah khusus di permukaan tubuh, bertujuan menjaga keseimbangan Yin-Yang atau bioenergi tubuh.
Mekanisme kerja akupunktur dalam penyembuhan diuraikan sebagai berikut, titik akupunktur yang jumlahnya kurang lebih 720 titik, merupakan daerah kulit yang banyak mengandung banyak serabut-serabut syaraf. Stimulasi pada titik akupunktur akan merangsang syaraf di titik tersebut dan akan mempengaruhi berbagai neurotransmitter ( Zat Kimiawi Otak ) serta perubahan biofisika. Zat kimiawi otak inilah yang di percaya mampu menjaga keseimbangan fisiologik tubuh dalam keadaan sehat maupun stress serta meninggikan imunitas dan resistensi (kekebalan dan perlawanan ) tubuh terhadap penyakit.
Efek-efek akupunktur yang sudah di selidiki secara modern, melalui penelitian ilmiah, adalah normalisasi lambung dan usus, mengatasi berbagai kondisi nyeri, menurunkan gula dalam darah, menurunkan tekanan darah tinggi, mengatasi kesulitan tidur ( insomnia ), meninggikan respon kekebalan tubuh terhadap infeksi, pengaturan dan normalisasi menstruasi, menurunkan asam urat / uric acid, menyembuhkan kecanduan seseorang terhadap obat-obat psikotropika dan mampu menurunkan kadar kolesterol.Tak ayal, kini terapi akupunktur semakin banyak di minati masyarakat yang sadar terhadap efek-efek negatif pada penggunaan obat kimia sintetis.
Akupunktur merupakan jenis pengobatan yang menggunakan jarum yang ditusukkan ke dalam tubuh manusia pada tempat-tempat tertentu di bawah kulit atau sampai ke otot-otot, guna mencapai pengaturan keseimbangan energi dan darah. Dengan demikian dapat tercapai hasil pengobatan dan perawatan yang optimal.
2.2.1 Mekanisme Kerja Akupunktur Medik
Tujuan dan rasionalisasi untuk terapi kecanduan narkoba terhadap akupunktur:
·         Mencegah gejala putus zat
·         Menurunkan keinginan untuk menggunakan narkoba lagi
·         Menormalkan fungsi fisiologis yang terganggu akibat penggunaan narkoba
·         Meminimalkan komplikasi medis dan sosial dari penggunaan narkoba
·         Mempertahankan kondisi bebas penggunaan narkoba
Efek penusukan terjadi melalui hantaran saraf dan melalui humoral/endokrin. Secara umum efek penusukan jarum terbagi atas efek lokal, efek segmental dan efek sentral :
1.      Efek lokal.
Penusukan jarum akan menimbulkan perlukaan mikro pada jaringan. Hal ini menyebabkan pelepasan hormon jaringan (mediator) dan menimbulkan reaksi rantai biokimiawi.
Efek yang terjadi secara lokal meliputi dilatasi kapiler, peningkatan permeabilitas kapiler, perubahan lingkungan interstisial, stimulasi nosiseptor, aktivasi respons imun nonspesifik, dan penarikan leukosit dan sel Langerhans. Reaksi lokal ini dapat dilihat sebagai kemerahan pada daerah penusukan.
2.      Efek segmental / regional.
Tindakan akupunktur akan merangsang serabut saraf Aδ dan rangsangan itu akan diteruskan ke segmen medula spinalis bersangkutan dan ke sel saraf lainnya, dengan demikian mempengaruhi segmen medula spinalis yang berdekatan.
3.      Efek sentral.
Rangsang yang sampai pada medula spinalis diteruskan pula ke susunan saraf pusat melalui jalur batang otak, substansia grisea, hipotalamus, talamus dan cerebrum.
Dengan demikian maka penusukan akupunktur yang merupakan tindakan invasif mikro akan dapat menghilangkan gejala nyeri yang ada, mengaktivasi mekanisme pertahanan tubuh, sehingga memulihkan homeostasis.

2.2.2 Terapi Putus Zat
Pada umumnya penderita yang mengalami gejala putus zat tidak perlu dirawat inap di rumah sakit. Bila diperlukan, dapat diberikan analgetik untuk mengatasi rasa nyeri dan antiansietas untuk mengatasi kegelisahan dan iritabilitas. Gejala putus zat yang paling berat terjadi pada penderita yang mengalami ketergantungan opioida (heroin). Terapi putus opioida dapat ditempuh dengan beberapa cara :
1.      Terapi putus opioida seketika (abrupt withdrawal), yaitu tanpa memberi obat apa pun. Pasien merasakan semua gejala putus zat opioida.
2.      Terapi putus opioida dengan terapi simptomatik: untuk menghilangkan nyeri diberikan analgesik yang kuat, untuk mual muntah diberikan antiemetik, dst.
3.      Terapi putus opioida bertahap dengan menggunakan metadon, buprenorphine, atau kodein dengan penurunan dosis obat secara bertahap. Besarnya dosis awal dari setiap jenis obat tersebut tergantung dari tingkat neuroadaptasi pasien. Untuk terapi metadon, dosis awal yang diberikan adalah 10-40 mg/ hari. Untuk terapi buprenorphin, dosis awaL4-8 mg/ hari sedangkan untuk kodein diberikan dosis awal 60-100 mg, 3-4 kali per hari. Pada hari selanjutnya dosis tersebut diturunkan secara bertahap.
4.      Terapi putus opioida bertahap dengan pengganti bukan dari golongan opioida, misalnya dengan menggunakan klonidin. Dosis yang diberikan 0,01-0,3 mg 3-4 kali per hari atau 17 mikrogram per 1 kg berat badan per hari dibagi menjadi 3-4 kali pemberian.
5.      Terapi dengan memberikan antagonis opioida di bawah anestesi umum (rapid detoxification). Gejala putus zat timbul dalam waktu pendek dan hebat, tetapi pasien tidak merasakan karena pasien dalam keadaan terbius. Keadaan ini hanya berlangsung sekitar 6 jam dan perlu dirawat 1-2 hari.
6.      Akupunktur tubuh untuk mengurangi keparahan gejala putus zat yangterjadi.

2.2.3 Terapi Pascadetoksifikasi
Program terapi pascadetoksifikasi banyak ragamnya. Pasien tidak harus mengikuti semua program tersebut. Bila pasien telah memutuskan akan mengikuti terapi pascadetoksifikasi, terapis bersama pasien dan keluarganya membicarakan terapi pascadetoksifikasi mana yang sesuai untuk pasien. Keberhasilan terapi pascadetoksifikasi ini sangat dipengaruhi oleh motivasi pasien dan konseling. Program terapi pascadetoksifikasi ini, diantaranya adalah :
1.      Farmakoterapi
2.      Latihan jasmani
3.      Akupunktur
4.      Terapi relaksasi
5.      Terapi tingkah laku
6.      Cara imaginasi
7.      Konseling
8.      Psikoterapi: individual, kelompok
9.      Terapi keluarga
10.  Terapi substitusi opioida dengan program naltrekson, program rumatan metadon, program rumatan LAAM (l-alfa-aseto-metadol), dan program rumatan buprenorphin.
11.  Terapi pengganti nikotin (nicotine replacement therapy) atau bupropion dianjurkan untuk perokok yang merokok 10 batang rokok atau lebih.

2.3 Manfaat Kesehatan Akupunktur
1.      Sesi akupunktur bekerja pada menghilangkan penyebab nyeri punggung kronis rendah, arthritis dan nyeri lainnya. Pasien Oleh karena itu dapat mengalami kesehatan fisik secara keseluruhan dan penyembuhan alami.
2.      Manfaat akupunktur orang yang menderita gangguan insomnia dan tidur. Daripada minum obat yang sebagian besar memiliki efek samping negatif pada sistem tubuh lainnya, cara terbaik untuk mengobati kondisi tersebut adalah pengobatan akupunktur.
3.      Akupunktur juga manfaat orang-orang yang di jalan melebihi kecanduan tertentu seperti kecanduan alkohol, merokok kecanduan dan kecanduan narkoba.
4.      Salah satu manfaat terbaik dari terapi akupunktur adalah bahwa hal itu memberikan sebuah metode holistik pengobatan. Akupunktur menangani semua masalah kesehatan dan gangguan. Needling titik akupunktur membantu dalam menghilangkan semua kemungkinan penyebab penyakit tertentu dan menyembuhkan pasien secara efektif.
5.      Beberapa orang tidak menderita penyakit apapun tetapi sering mengalami jatuh dalam tingkat energi karena ketegangan dan kecemasan. Orang-orang ini bisa mendapatkan keuntungan banyak dari terapi akupunktur. Akupunktur membuat pasien merasa bebas dari stres dan lega dari kecemasan.
6.      Akupunktur memperkuat sistem kekebalan tubuh dan meningkatkan sirkulasi darah tubuh. Oleh karena itu, membantu pasien dalam penyakit mencegah.
7.      Pengobatan akupunktur benar-benar bermanfaat bagi orang yang mengalami sakit kepala biasa dan migren. Karena akupunktur tidak memerlukan obat kuat sama sekali, itu akan menjadi yang terbaik bagi pasien dalam mengurangi rasa sakit.

2.4 Kontra Indikasi Dan Efek Samping
Dalam pengobatan, akupunktur dapat dipakai sebagai suatu cara terapi tersendiri, atau sebagai terapi penunjang cara pengobatan lain, atau sebagai alternative terapi apabila cara pengobatan lain tidak memungkinkan. Indikasi akupunktur antara lain :
a         Berbagai keadaan nyeri seperti nyeri kepala, migren, nyeri bahu, nyeri lambung, nyeri haid, nyeri sendi dan lain-lain.
b        Kelainan fungsional seperti asma, alergi, insomnia, mual pada kehamilan.
c         Beberapa kelainan saraf seperti hemiparesis, kesemutan, kelumpuhan muka.
d        Berbagai keadaan lain seperti mengurangi nafsu makan, menurunkan kadar gula darah, meningkatkan stamina, efek analgesi pada operasi dan lain-lain.

Sebagai kontra indikasi adalah keadaan fisik yang terlalu lemah, tumor, infeksi sistemik, luka di tempat penusukan. Pada kehamilan terdapat titik-titik yang tidak boleh ditusuk karena dapat menyebabkan abortus. Akupunktur dapat menimbulkan efek samping seperti perdarahan di tempat penusukan, nyeri di tempat penusukan, pneumotorak, rasa baal, jarum patah atau bengkok, syok. Dengan adanya kontra indikasi dan efek samping tersebut maka seyogyanya akupunktur dilakukan oleh tenaga ahli yang terlatih. 

KESIMPULAN
Akupunktur merupakan suatu metode terapi dengan penusukan pada titik-titik di permukaan tubuh untuk mengobati penyakit maupun kondisi kesehatan lainnya. Dengan metode akupuntur, titik-titik tertentu pada tubuh diberi rangsangan dengan jarum untuk meningkatkan derajat kesehatan. Sistem ini memiliki fungsi melindungi tubuh dari bahan patogenik, membuang sisa jaringan yang rusak, serta mengenal dan membuang selsel abnormal. Teknik pengobatan ini berasal dari Cina. Caranya, jarum ditusukkan pada titik-titik tertentu di permukaan tubuh. Metode ini berdasarkan pada hipotesis bahwa dalam tubuh manusia terdapat energi kehidupan. Berkaitan  kemampuan tubuh untuk menghambat, membatasi, atau menghilangkan benda asing atau sel abnormal yang dapat membahayakan tubuh.
Kecanduan narkoba merupakan permasalahan yang terjadi di seluruh negara di dunia sejak berabad-abad yang lalu. Terdapat tiga faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecanduan narkoba. Faktor-faktor tersebut adalah faktor lingkungan, faktor narkoba yang menimbulkan efek fisiologis tertentu, dan faktor genetik. Penggunaan narkoba, terutama bila dalam jumlah berlebihan, dalam jangka waktu yang cukup lama, dan cukup sering, dapat merugikan kesehatan jasmani, kesehatan jiwa, dan kehidupan sosial penggunanya. Selain itu, penggunaan narkoba juga merugikan keluarga, lingkungan, dan masyarakat luas.

DAFTAR PUSTAKA

Juwana S. Gangguan Mental dan Perilaku akibat Penggunaan Zat Psikoaktif: Penyalahgunaan NAPZA/Narkoba, 2 Edition, Jakarta: EGC, 2004.

Kurniadi H. Napza dan Tubuh Kita Jakarta: Jendela, 2000.

http://health.detik.com/read/2012/06/06/173447/1934616/775/terapi-terapi-untuk-pengobatan-kecanduan-narkoba?l1102755